rss_feed

Desa Sidamangura

Jl. Raya Raha Latawe Tugu Jati Sidamangura
Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
Kode Pos 93655

Hari Libur Nasional
Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.
  • ARIF ZAILIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HANDRIAS

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMAN,S.Pt

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LA ODE NDOALI

    Kaur Umum dan Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
  • WA IDA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • LA LUWI

    Kasi Perencanaan dan Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • HALIDIN

    Kepala Dusun 01

    Tidak Ada di Kantor
  • LA ODE KISA

    Kepala Dusun 02

    Tidak Ada di Kantor
  • LA HADINI

    Kepala Dusun 03

    Tidak Ada di Kantor
  • LA PELITA

    Kepala Dusun 04

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

KEPALA DESA SIDAMANGURA (ARIF ZAILIN.SH DAN KELUARGA) DAN SEGENAP MASYARAKAT DESA SIDAMANGURA MENGUCAPKAN : Taqabbalallaahu minnaa wa minkum shiyammana wa shiyamakum, wa Ja'alnallahi wa Iyyakum Minal aidzin Wal Faidzin wal maqbuulin kullu'aamiin wa antum bi khair Baarakallaahu Fiikum Mohon maaf lahir & batin SELAMAT DATANG DI WEB INFORMASI DESA SEIDAMANGURA...........ANDA DAPAT MENGAKSES SELURUH INFORMASI DESA .................DAN POTENSI DESA SIDAMANGURA......................
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

40

Bulan Lalu

57

Tahun Ini

111

Tahun Lalu

775

Total
fingerprint
Tupoksi Aparatur

19 Jun 2022 11:14:29 94 Kali

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

MENURUT PERMENDAGRI NO 6 TAHUN 2016

 

A. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakasud ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan membangun bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan Kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiaban masyarakat, partisipasi masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pemimpin Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi Desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

 

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa;
  • Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset Desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi Desa;
  • Pengadministrasian pejalanan Dinas;
  • Melaksanakan Pelayanan umum.

 

D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

F. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang Pemerintahan.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen Tata Praja Desa;
  • Menyusun Rancangan Regulasi Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

G. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Kesejahteraan mempunya fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

H. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi Pekayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kemtaian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.

 

I. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi :
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan, dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemsayarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Andry saputra

    date_range 18 Maret 2024 08:58:11

    dapatkah saya mendapatkan sejarah desa sidamangura [...]
  • person anonim

    date_range 21 Februari 2021 16:45:34

    Kerja Terukur dan singkronisasi kerja BPN dan Desa [...]
  • person anonim

    date_range 24 Desember 2020 14:03:06

    Gas poll bosku kades sidamangura [...]
Alamat : Jl. Raya Raha Latawe Tugu Jati Sidamangura
Desa : Sidamangura
Kecamatan : Kusambi
Kabupaten : Muna Barat
Kodepos : 93655
Telepon : 085241841352
No. HP :
Email : sidamangura.desamandiri@outlook.co.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 104
Kemarin : 52
Total Pengunjung : 51.068
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.182.136
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.480.000,00 | Rp. 1.383.185.000,00
0.25 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.304.385.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.480.000,00 | Rp. 7.480.000,00
46.52 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 879.776.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 495.929.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 431.929.000,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 318.830.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 66.500.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 134.326.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 352.800.000,00
0 %