rss_feed

Desa Sidamangura

Jl. Raya Raha Latawe Tugu Jati Sidamangura
Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
Kode Pos 93655

Perayaan
Hari Ayah
  • ARIF ZAILIN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • HANDRIAS

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMAN,S.Pt

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LA ODE NDOALI

    Kaur Umum dan Administrasi

    Tidak Ada di Kantor
  • WA IDA

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • LA LUWI

    Kasi Perencanaan dan Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • HALIDIN

    Kepala Dusun 01

    Tidak Ada di Kantor
  • LA ODE KISA

    Kepala Dusun 02

    Tidak Ada di Kantor
  • LA HADINI

    Kepala Dusun 03

    Tidak Ada di Kantor
  • LA PELITA

    Kepala Dusun 04

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

KEPALA DESA SIDAMANGURA (ARIF ZAILIN.SH DAN KELUARGA) DAN SEGENAP MASYARAKAT DESA SIDAMANGURA MENGUCAPKAN : Taqabbalallaahu minnaa wa minkum shiyammana wa shiyamakum, wa Ja'alnallahi wa Iyyakum Minal aidzin Wal Faidzin wal maqbuulin kullu'aamiin wa antum bi khair Baarakallaahu Fiikum Mohon maaf lahir & batin SELAMAT DATANG DI WEB INFORMASI DESA SEIDAMANGURA...........ANDA DAPAT MENGAKSES SELURUH INFORMASI DESA .................DAN POTENSI DESA SIDAMANGURA......................
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

59

Tahun Ini

111

Tahun Lalu

777

Total
fingerprint
BPD Desa Sidamangura

20 Jun 2022 05:58:24 134 Kali

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PENGERTIAN BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

TUJUAN BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

TUGAS DAN WEWENANG BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Andry saputra

    date_range 18 Maret 2024 08:58:11

    dapatkah saya mendapatkan sejarah desa sidamangura [...]
  • person anonim

    date_range 21 Februari 2021 16:45:34

    Kerja Terukur dan singkronisasi kerja BPN dan Desa [...]
  • person anonim

    date_range 24 Desember 2020 14:03:06

    Gas poll bosku kades sidamangura [...]
Alamat : Jl. Raya Raha Latawe Tugu Jati Sidamangura
Desa : Sidamangura
Kecamatan : Kusambi
Kabupaten : Muna Barat
Kodepos : 93655
Telepon : 085241841352
No. HP :
Email : sidamangura.desamandiri@outlook.co.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 26
Kemarin : 60
Total Pengunjung : 60.424
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.139.169
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel


work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 3.480.000,00 | Rp. 1.383.185.000,00
0.25 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.304.385.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.480.000,00 | Rp. 7.480.000,00
46.52 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 879.776.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 495.929.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 431.929.000,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 318.830.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 66.500.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 134.326.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 352.800.000,00
0 %